Kolaborasi Pengabdian Masyarakat UNU Yogyakarta dengan UII dalam pendampingan terhadap kegiatan UMKM kluster batik tentang HaKI di Wonosobo


Dokumentasi Pribadi HMPM

Wonosobo - Sabtu 24 Desember 2022, UNU Yogyakarta bersama UII menyelenggarakan kegiatan pendampingan bagi para pengrajin Batik Abirama Wonosobo. Berlokasi di Wonosobo, Desa Tawangsari, pengabdian masyarakat ini dirancang untuk membantu masyarakat menciptakan motif dan filosofi merek. Tujuan dari pendampingan tersebut adalah untuk menjelaskan kepada masyarakat tentang pentingnya Hak Kekayaan Intelektual atau yang sering disebut HAKI. Hak kekayaan intelektual adalah upaya kami untuk melegalkannya agar menjadi bernilai. Tugas Haki adalah mewujudkan semua pemikiran dalam diri Anda agar menjadi lebih berharga. Hak kekayaan intelektual terdiri dari dua bagian yaitu hak cipta dan hak industri. Contoh hak industrial (Abhirama) dalam hal ini merek dagang. Ada juga dua merek yaitu individu dan kolektif. Single berarti milik 2-3 orang. Kolektif, di sisi lain, mengacu pada kepemilikan bersama atas suatu merek, misalnya mengambil nama merek dari nama desa.

Seperti diketahui, motif khas batik Wonosobo adalah motif Karika. Dengan penindakan tersebut, diharapkan para perajin batik segera mendapatkan Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Kegiatan pendampingan yang melibatkan 26 kelompok pengrajin batik di Wonosobo ini memaparkan langkah-langkah serta langkah-langkah yang harus ditempuh para perajin untuk mendapatkan hak kekayaan intelektualnya. Penjelasan ini disampaikan oleh Pengabdian UII dan UNU Yogyakarta yang juga bertindak sebagai perantara. Pembicaranya adalah Rifqi Syarif Nasrulloh S. E., M.M. dan Ir. Muchamad Sugarindra S.T., M.T. IPM. 3 Mahasiswa manajemen angkatan 2020 UNU Yogyakarta juga berpartisipasi dalam kegiatan pengabdian.

Untuk memperoleh tempat-tempat itu, kegiatan-kegiatan tambahan dilakukan secara bertahap. Setiap tahapan penyediaan fasilitas memiliki tujuannya masing-masing. Jika perajin tidak mendapatkan fasilitas tersebut pada tahap pertama, perajin bisa mendapatkan hak ciptanya nanti. Hal ini dipengaruhi oleh kesiapan para empu batik itu sendiri. Diharapkan kegiatan pendampingan ini berjalan lancar dan juga berkelanjutan untuk memfasilitasi kebutuhan branding kelompok pengrajin.

Prediksi Masa Depan oleh Pengrajin Batik Abhirama dapat membuat katalog yang berisi filosofi di balik berbagai karya batik yang dihasilkan. Membuat daftar memudahkan perajin untuk menjelaskan alasannya mengikuti berbagai pameran seni rupa. Selain itu, narasumber mengusulkan agar karya para empu batik UMKM dapat dijadikan motif tunggal di berbagai lembaga di Wonosobo.

Dalam hal ini, Rifqi Syarif Nasrulloh juga memberikan tips kepada para pengrajin dalam mendaftarkan hak cipta dan karya. Langkah pertama adalah konsultasi untuk menentukan merek. Konsultasi tersebut membahas nama produk yang dapat dialihkan sehubungan dengan pendaftaran hak kekayaan intelektual. Tujuan negosiasi juga untuk memastikan bahwa merek dagang yang diusulkan tidak memiliki kesamaan dengan produk terdaftar lainnya. Setelah pendaftaran, sertifikat hak cipta tidak hanya disimpan, tetapi juga ditampilkan, ditangkap di berbagai media sosial dan juga ditambahkan ke dalam katalog. Hal ini bertujuan agar produk yang istimewa semakin dipercaya oleh konsumen dan batik yang dihasilkan memiliki filosofi yang mendalam.


Tim Pengabdian Masyarakat dari UNU Yogyakarta

  • Rifqi Syarif Nasrulloh S. E., M.M.
  • Aditya Wahyu Pratama
  • Ahmad Alfarizi
  • Diyon Saputro
Dokumentasi :
Dokumentasi Kegiatan by radeon69

Dokumentasi Kegiatan by radeon69


Dokumentasi Kegiatan by radeon69


Dokumentasi Kegiatan by radeon69


Dokumentasi Kegiatan by radeon69



Dokumentasi Kegiatan by radeon69



Post a Comment

0 Comments